Setelah itu, Siti Ummi Kalsum keluar dari rumah Ervan.
"Karena, gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.
Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.
"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan. Namun saudara Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.
Kemudian, kata Putu, petugas melakukan penggeledahan di rumah ervan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti adalah dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan," kata Putu.
Di sana kata Putu, polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB, juga atas nama Ervan.
Putu menjelaskan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Siti Ummu Kalsum di Cipayung, Depok. Di sana ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,8 gram.
Saat ini, kata Putu, pihaknya masih memburu Ervan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar yang menggantikan Babai Suhaimi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Saat itu, Babai maju menjadi calon wakil wali kota Depok pada pilkada 2015 lalu.
Sementara Siti Ummi Kalsum, kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, kini ditahan di Mapolresta Depok. Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga diatasi 10 tahun penjara. (Budi Malau)