News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ancam Bubarkan Demonstrasi 112, Novel Bamukmin: Alasan Polisi Apaan?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim memenuhi Jalan Merdeka Timur saat demonstrasi menuju ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Demonstran mendesak pihak kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengancam akan membubarkan aksi unjuk rasa pada 11 Februari 2017. Kendati demikian, Front Pembela Islam (FPI) memastikan akan tetap berpartisipasi dalam aksi tersebut.

Forum Umat Islam telah melayangkan surat pemberitahuan yang isinya, bakal menggelar aksi jalan sehat #Spirit212 tegakkan Al Maidah. Titik aksi dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional.

Baca: Saksi Beberkan Ciri-ciri Pelaku Bom Molotov di Posko FPI Depok

Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta, Novel Bamukmin menegaskan, aksi tetap dilakukan, meski ada imbauan dari kepolisian akan dibubarkan.

Baca: Munarman Resmi Jadi Tersangka Penghinaan Pecalang Bali

Novel mempertanyakan, alasan kepolisian melarang aksi unjuk rasa. Novel mengatakan, minggu tenang jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, berlangsung pada 12-14 Februari.

"Kita akan tetap laksanakan. Alasan polisi apaan? Kan' bukan hari kerja. Alasan polisi apaan? Dan kita bukan untuk daripada dukung mendukung, kecuali jika kita pendukung salah satu calon, boleh (polisi bubarkan)," ujar Novel saat dihubungi, Selasa (7/2/2017).

Novel menambahkan, FUI berhak menyelenggarakan aksi tersebut karena dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Novel memastikan, aksi tersebut juga merupakan aksi damai dan tidak akan mengganggu masyarakat.

"Justru kita turun aksi sesuai dengan konstitusi negara dan kita aksi pun super damai," ucap Novel.

Aksi 112 diselenggarakan untuk mengingatkan agar penegak hukum menegakkan keadilan dalam kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yang tidak diperbolehkan adalah dukung mendukung, dan itu baru jadi urusan polisi. Tapi kan kita hanya aksi mengingatkan, mengawal, menjaga ulama, membela ulama, minta ditegakkan keadilan," ucap Novel.

Sebelumnya, ada larangan dari kepolisian untuk menggelar aksi pada Sabtu (11/2/2017). Pihak kepolisian tak mengizinkan atau tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan. Hal itu didasari informasi yang diterima kepolisian dari intelijen.

"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut. Sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu," Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Selasa (7/2/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini