Sehingga, pembeli tinggal mengambilnya setelah melakukan pembayaran.
"Mereka menyebutnya dengan sistem tempel. Sabu ditempelkan di suatu tempat tersembunyi, dan pembeli langsung diarahkan ke tempat penyimpanan narkoba itu," ucap Iqbal.
Menurutnya, pelaku yang merupakan kurir mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap satu gram yang berhasil dijual. Sehingga, kalau dirata-rata pelaku bisa mengantungi hingga ratusan juta ketika menjual barang haram tersebut.
"Pengakuan tersangka dapat upah Rp 100 ribu setiap segram," singkat dia.
Untuk foya-foya
Dengan terus menunduk, pelaku yang berasal dari Jawa Timur itu tidak mau menyebutkan dari mana asal barang haram itu.
Dia mengaku hasil dari menjual sabu itu untuk foya-foya di kehidupan malam.
"Untuk foya-foya saja kok dan kebutuhan sehari-hari," kata pria yang belum berkeluarga itu.
Dia tidak banyak berbicara saat ditanya wartawan soal kenapa mau menjadi kurir sabu. Mungkin, dengan iming-iming uang yang berlimpah
membuatnya meninggalkan pekerjaannya sebagai karyawan swasta.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling
lama 20 tahun. (Bintang Pradewo)