TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang tidak diperkenankan masuk ke ruangan sidang kasus dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Polisi yang mengamankan pintu masuk auditorium tidak memperkenankan mereka masuk karena tidak memiliki id card untuk masuk.
Mereka yang tidak diperkenankan masuk adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan yang lainnya yang mengenakan baju kotak-kotak.
Perwira polisi yang terlihat terus berdebat dengan pengunjung tersebut Komisaris Ardi menegaskan mereka tidak bisa masuk.
Seorang perempuan kemudian terus mendebat agar mengeluarkan temannya dua orang dari ruang sidang agar dia dan temannya bisa masuk.
Perempuan tersebut beralasan temannya itu sebenarnya tidak memilki id card dan id card milik dia ada pada dua orang temannya itu.
Tidak berapa lama Novel Chaidir Hasan Bamukmin tiba lewat pukul 09.00 WIB. Senasib, Komisaris Ardi juga tidak mengizinkan masuk walau dia memiliki id card.
Baca: 10 Siswa SMAN 6 Bandung Dapat Jaket Rescue dari Ridwan Kamil
"Ini punya Id Card, dan dia ini saksi pelapor principal. Kenapa juga tidak dikasih masuk," gerutu beberapa orang yang lain.
Namun polisi tetap bertahan bahwa dia diperintahkan untuk menjaga pintu masuk. Novel Bamukmin kemudian memikih menepi.
Aksi debat yang berlangsung lebih dari setengah jam tersebut menyebabkan beberapa wartawan terhalang masuk.
Persidangan telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ini adalah sidang ke-12 dan menghadirkan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab sebagai saksi ahli. (Eri Komar Sinaga)