Rabu (22/2), diketahui kendaraan tersebut ditemukan anggota PJR di pinggir Jalan Tol Jagorawi.
Petugas PJR Tol Jagorawi kemudian menghubungi pemilik kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK, yakni atas nama FA.
Saat itu, mobil ditemukan dalam kondisi mesin menyala tanpa pengemudi.
Menurut keterangan FA, mobilnya itu sudah dijual kepada AB, pemilik terakhir.
Setelah itu, AB kemudian menginformasikan kepada Bripka DS dan Brigadir S bahwa mobilnya telah ditemukan.
Pada hari itu juga, AB mendatangi Polsek Setiabudi dan menemui Bripka DS dan Brigadir S, dengan maksud mengecek mobilnya di Induk PJR Tol Jagorawi.
Setelah diketahui mobil ada di Induk PJR Tol Jagorawi, AB pun kemudian bermaksud mencabut laporannya.
Saat itu, Bripka DS menyanggupi dengan syarat AB menyiapkan uang untuk pencabutan laporan sebesar Rp 5 juta.
Merasa diperas, AB kemudian melaporkan kejadian itu ke Paminal Propam Polres Jakarta Selatan.
Lalu, Jumat (3/3/2017), AB ditemani anggota Provos menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Brigadir S di Polsek Setiabudi.
Beberapa saat setelah menerima uang itu, Brigadir S ditangkap anggota Provos.