News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Gugat Orangtua

Persidangan Anak dan Menantu yang Gugat Ayahnya Rp 10 Miliar Digelar Hari Ini

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan anak dan menantu yang kompak menggugat sang ayah, hingga Rp 10 Milyar sudah sampai pada proses duplik. Pesidangan tersebut akan kembali digelar esok hari.

Diketahui Johanes digugat terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Hal Milik (SHM) senilai Rp 4 Milyar.

"SHM senilai Rp 4 miliar itu masih disimpan oleh saya sebagai ayahnya. Padahal sertifikat harta warisan itu saya yang buat untuk anak saya (Jessica) mas. Saya ini hanya mau hidup tenang di umur saya yang sudah 60 tahun. Ya tapi jadinya begini. Saya juga tidak tahu, bisa jadi begini masalahnya. Malah anak-menantu ini melaporkan dan menyeret sata ke kasus ini (Penggelapan SHM). Bahkan menggugat saya Rp 10 Milyar," paparnya, Rabu (5/4).

Johanes sudah dilaporkan oleh anak dan menantunya itu, sebanyak dua kasus sekaligus. Antara lain yaitu kasus Perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak Tahun 2014 lalu. Dalam gugatannya pun terhadap tiga aset lahan, beserta bangunan di lokasi berbeda yang dibeli oleh Johanes.

Akan tetapi di dalam SHM atas nama anaknya sendiri, juga sudah sesuai dengan akta notaris saat transaksi jual beli. Maka dari itu, Johanes digugat karena melanggar pasal 372, dan 377 KUHP.

Hanya berbekal barang bukti (barbuk) perihal kelengkapan surat-surat SHM, akte notaris, fakta beserta data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara, alhasil

Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak. Bahkan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.

Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana karena dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin.

Hal itu karena dalam SHM tersebut atas nama anaknya di PN Jakarta Utara. Kasus pidana itu sendiri, diketahui sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.

Sayangnya saat Warta Kota hendak mencari tahu mengenai informasi gugatan yang dilayangkan oleh Jessica dengan nomor perkara 1119/TID.B/2016/PN.JKT.UTR, ruang kepaniteraan sudah ditutup lantaran jam kerja sudah melewati batas waktu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menyatakan, guna mengetahui informasi suatu perkara, diperlukan dokumen-dokumen yang disimpan di ruang kepaniteraan. Pihaknya tidak bisa mengakomodir pencarian informasi, lantaran tidak ada lagi petugas yang berjaga disana. (m8)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini