Dia juga berencana, akan mengecek seluruh layanan yang ada di dinasnya terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, tiga hari kemudian, Kamis (30/3/2017) penyidik juga mengamankan seorang PNS yang bertugas di Kecamatan Cikarang Barat.
Pelaku berinisial RA ini diamankan karena melakukan pungli dalam kepengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Rp 6 juta.
"Kami amankan berkas milik korban ED beserta uang tunai Rp 6 juta hasil pungli," kata Rizal.
Rizal menjelaskan modus tersangka adalah meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada pemohon yang hendak mengurus surat IMB.
Agar lebih meyakinkan calon korbannya, RA kerap menunjukkan sebuah alat ukur berupa meteran dengan dalih akan dipermudah proses di lapangan.
Akibat perbuatanya, WY dan RA terancam UU Nomor 20 tahun 2001 pada pasal 12 (e) tentang pemerasan dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri