News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Wanita Ini Ceritakan Kronologis Ditampar Seorang Perwira Polisi di Tangerang

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emilia Yanti Siahaan yang ditampar oleh Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Wijata Subroto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emilia Yanti Siahaan menceritakan awal mula dirinya ditampar oleh Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Wijata Subroto.

Menurut dia penamparan itu dilakukan saat mereka melakukan aksi unjuk rasa.

Emilia mengklaim telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke kepolisian sektor Tangerang, dan sudah ada tanda terimanya.

"Dengan modal itu kita pede ada lima orang, berjajar seperti biasa di lingkaran Adipura (Tangerang) dengan poster-poster," ujar Emilia di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

Baca: Pengunjuk Rasa Desak Kapolri Copot Perwira Polisi di Tangerang yang Tampar Buruh Wanita

Emilia bersama rekan-rekan buruh melangsungkan aksi menuntut pemenuhan hak-hak 1.300 pekerja yang dipecat (PHK) sepihak oleh PT Panarub di Tugu Adipura Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (9/4/2017) pagi.

Aksi di Tugu Adipura di area Car Free Day itu menurut Emilia tak bermaksud melawan peraturan wali kota, tetapi mengacu ke Undang-Undang (UU)  diperbolehkan menyuarakan pendapat.

UU adalah peraturan yang lebih tinggi.

"Tidak ada hubungannya dengan perwal (peraturan wali kota). Tuntutan mereka bayarkan pesangon kami," ujar Emilia.

Hanya aksi itu, ucap Emilia, ditegur oleh Danu.

Baca: Di Tangerang Ada Polisi Tampar Buruh Wanita, di Jakarta Polisi Selamatkan Wanita dari Penyanderaan

Padahal, dia tidak menuntut Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

Perwal yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah itu salah satunya mengatur waktu bahwa hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional dilarang melakukan unjuk rasa.

Perdebatan antara Emilia dan Danu pun terjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini