Sunaryanto dengan sigap memeluk Hermawan agar tidak menjadi bulan-bulanan warga.
Tak lama kemudian, tim Buser polisi datang ke lokasi.
"Pada awalnya anggota minta pelaku dikeluarin. Saya bilang kalau dikeluarin nanti diamuk massa. Akhirnya angkot itu kita dorong dengan dibantu massa ke pos pol karena jaraknya enggak jauh," ujar Sunaryanto.
Angkot tersebut terpaksa didorong ke kantor polisi terdekat, karena kunci angkot dibawa kabur oleh supir.
Sesampainya di Pos Subsektor Buaran yang tak jauh dari lokasi, ternyata dua penumpang angkot yang sempat melarikan diri berada di pos untuk melapor.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwajib, dan selanjutnya dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
2. Residivis curanmor
Hermawan ternyata adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Yang bersangkutan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi," ujar Argo, kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Dari penyelidikan kepolisian, diketahui niatan pelaku hanya ingin menguasai barang berharga yang dimiliki korban.
"Motifnya karena dia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya," kata Argo.
3. Terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, Hermawan terancam pidana selam asembilan tahun penjara.