Tindakan Hermawan memenuhi unsur pencurian disertai kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Yudho kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).
Hermawan mengaku bahwa tindakan penodongan ini merupakan kali pertama dilakukannya selama terjun di dunia kriminal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
BERITA REKOMENDASI