News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi dan Fakta tentang Aksi Penodongan dalam Angkot di Jakarta oleh sang Residivis

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelaku penjambretan nekat menyandera ibu dan bayinya di dalam angkutan kota. Hal ini terjadi setelah pelaku berusaha meloloskan diri dari kejaran massa.

Tindakan Hermawan memenuhi unsur pencurian disertai kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Yudho kepada Kompas.com, Senin (10/4/2017).

Hermawan mengaku bahwa tindakan penodongan ini merupakan kali pertama dilakukannya selama terjun di dunia kriminal. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini