TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017) kemarin.
Beberapa saksi terus diperiksa untuk menangkap para pelaku yang melukai wajah Novel.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca: Usai Disiram Air Keras, Novel Sulit Melihat Lalu Tabrak Pohon Nangka
Baca: Pengamat: DPR Reaktif untuk Pencekalan Novanto, Bisu Saat Novel Disiram Air Keras
Polisi Jakarta juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta barang bukti dalam kasus itu.
"Tadi pagi sudah komunikasi, solat subuh dengan warga setempat untuk terus digali keterangannya, termasuk foto-foto, gambar-gambar yang telah dipunyai saya dan penyidik di sana. Segera ungkap, masyarakat menunggu," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Saat upacara di Markas Polda Metro Jaya, Iriawan membeberkan peristiwa yang mengejutkan dunia kepolisian.
Karena salah satu keluarga besar Polri disiram oleh dua pelaku tak dikenal seusai salat subuh berjemaah di Masjid Al Ihsan.
"Kemarin kita dikejutkan oleh peristiwa yang menimpa keluarga besar kita, Saudara Novel Baswedan. Yang bersangkutan, masih keluarga besar purnawirawan Polri," ujar Iriawan.
Dia menegaskan kepada jajarannya untuk cepat mengusut kasus tersebut.
Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menginterogasi Novel.
Iriawan berjanji mengungkap kasus itu secepatnya, karena jika tidak bisa menjadi contoh buruk ke depan.
"Tadi malam sempat saya interogasi di Rumah Sakit Mata (Jakarta Eye Center), Menteng. Ada beberapa hal yang mungkin akan saya dalami. Yang jelas, peristiwa ini harus kita ungkap. Harus kita ulas siapa pelakunya, karena akan jadi preseden kurang baik kepada penegak hukum secara keseluruhan," tutur Iriawan.