TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang perempuan ditemukan tewas dengan luka robek di bagian perutnya di Kabupaten Bekasi pada Minggu (16/4/2017) malam.
Jenazah korban, Nur Fadillah (23) warga Kampung Rawabugel RT 04/26, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ini kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.
Jenazah korban ditemukan tergeletak di dekat masjid di Jalan Raya Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Saat ditemukan, terdapat bercak darah di bagian perut, sehingga diduga Nur merupakan korban pembunuhan.
"Ada luka terbuka (robek) di bagian perut, kita masih cek apakah luka itu akibat senjata tajam atau benda lainnya," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Babelan Iptu Romlih Khoirudin pada Senin (17/4/2017).
Meski terdapat luka, namun Romlih belum bisa memastikan apakah Nur merupakan korban pembunuhan atau tabrak lari oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebab penyidik masih menunggu hasil otopsi tim medis dari RS Polri.
Selain itu, polisi juga masih menggali lima saksi, tiga di antaranya adalah warga yang menemukan jenazah korban dan dua lagi merupakan keluarga korban.
"Sampai siang ini, kita masih menggali keterangan para saksi untuk mengungkap kematian korban," ungkap Romlih.
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, polisi mencurigai satu dari lima saksi yang diperiksa.
Pria berinisial Y ini dicurigai karena memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik.
Adapun Y merupakan salah satu saksi yang menemukan tubuh korban dan mengantarnya ke RS Polri Kramatjati.
"Keterangannya berubah-ubah kepada penyidik, sehingga kami terus memeriksanya," kata Rizal.
Rizal mengatakan, kasus ini terungkap saat warga di sekitar lokasi melaporkan penemuan sesosok mayat perempuan ke warga setempat.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Polsek Babelan untuk diselidiki.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos warna hitam yang dibungkus sweater atau baju hangat warna merah.
Saat itu, korban juga mengenakan celana panjang bermotif loreng dan sepatu kets warna hitam.
Apabila Nur merupakan korban pembunuhan, maka pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (Fitriyandi Al Fajri)