FC menyatakan selama menjadi GM, dirinya membuat beberapa langkah besar untuk memajukan Antara, antara lain, mendirikan situs gohitz.com dengan biaya murah serta melakukan bersih bersih melalui permintaan audit internal auditorium Adyana.
FC menyatakan berhasil membongkar kasus korupsi berjamaah. Salah satunya adalah dijatuhkannya sanksi terhadap NMN, salah satu dari lima pelapor.
Menurut FC, JPU mendakwa dengan dua pasal yakni Pasal 289 dan 335 KUHP. Pasal 289 tentang pencabulan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan seharusnya alat bukti utama adalah saksi fakta, bukti fakta, visum, rekaman CCTV dan olah TKP, namun semua itu tidak ada.
Khusus TKP dengan sengaja telah dirombak atas perintah Direktur Umum dan SDM Antara, NM (sekarang salah satu Direktur di BPJS Ketenaga kerjaan) sehingga penyidik Polisi tidak bisa melakukan olah TKP secara apa adanya.
Pasal 335 KUHP baru muncul saat status P.21 terhadap kasus itu setelah dua kali mengalami penolakan, maka pada 11 Januari 2017 dinyatakan lengkap setelah dilakukan penambahan Pasal 335 KUHP dan alat bukti pengait pintu dan plastik kaca film.
Pasal 335 KUHP yang ditambahkan tidak pernah digunakan oleh polisi selama penyidikan tiga tahun (22 Januari 2014 sampai 11 Januari 2017) namun pasal tersebut tiba tiba muncul, begitu juga alat bukti pengait pintu dan plastik kaca film yang tidak ada relevansinya dengan laporan dan dapat dibeli dimana saja.
Selain itu, Pasal 335 KUHP muncul sebagai dakwaan. Padahal menurut FC tidak pernah dipersangkakan di tingkat Penyidikan Polda Metro Jaya. Sesuai BAP yang pelapor dan terlapor tanda tangani, dan tidak pernah diperiksa atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
"Pembentukan opini publik di lingkungan Antara di Jakarta dilakukan sangat bagus. Sehingga saya sudah dicap sebagai pelaku pencabulan tanpa bukti fisik dan saksi mata, hanya berdasarkan kesesuaian cerita lima pelapor tanpa mereka bisa jadi saksi untuk temannya. Dirut SH profesional obyektif, sekalipun ditekan beliau tidak memecat saya karena menghargai azas praduga tidak bersalah," sebut FC.
Sebelumnya, lima karyawati LKBN Antara, SN, IS, NMN dan IW melaporkan FC ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan nomor laporan Nomor : LP/235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 22 Januari 2014 atas kasus dugaan pelecehan seksual.