News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindakan Persekusi

Polisi Buru Seorang Berinisial LB Terkait Kasus Persekusi di Cipinang Muara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Seorang remaja berinisial PMA (15) dipersekusi, diduga karena mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA.

Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini