"Lalu mengambil uang milik korban," imbuhnya.
Dari penangkapan Ha, tim gabungan dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap komplotan ini, pada 31 Mei 2017.
Akhirnya, tiga rekan Ha berhasil ditangkap.
IS alias K ditangkap di Pasar Induk Cibitung, PA alias M di rumah kontrakannya di Tambun, dan AA bin Z dibekuk di rumah kontrakannya di Cibitung.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 unit mobil Honda Mobilio dalam keadaan pecah kaca pintu tengah, 1 unit Daihatsu Xenia, 3 unit sepeda motor termasuk Suzuki Satria Fu pelaku.
1 telepon genggam merek Samsung, 1 pucuk senjata air suft gun, dan sepasang sandal japit modifikasi paku.
Keempat tersangka dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.
Serta pasal tentang percobaan curat sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 juncto Pasal 53 KUHPidana. Keempatnya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.