TRIBUNNEWS.JAKARTA - Polisi harusnya menghentikan penyidikan kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Hal tersebut diungkapkan Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggi Sudjana.
Menurut dia, polisi menyebut pemilik situs baladacintarizieq yang menyebarkan percakapan tersebut tidak diketahui atau anonymous.
"Dengan kondisi ini harusnya batal demi hukum tersangkanya habib (Rizieq) karena sumber dari berita yang dijadikan masalah tidak bersubyek hukum, tidak punya identitas," ujar Eggi saat dihubungi, Minggu (11/6/2017).
Eggi menuturkan, tidak adanya identitas penyebar chat tersebut menunjukkan adanya kemungkinan kasus itu palsu.
Baca: Pengacara Sebut Pemerintah Arab Saudi Akan Perpanjang Visa Habib Rizieq
Karena itu, polisi seharusnya menghentikan kasus tersebut.
"Itu menunjukkan chatting-an habib dan Firza (Husein) palsu karena dibuat si anonymous. Jadi dengan dua dasar itu harusnya polisi mengeluarkan SP3, surat penghentian penyidikan, karena tidak berdasar," kata dia.
Menurut Eggi, polisi mengetahui sumber anonymous tersebut dari laporan masyarakat.
Jika benar, seharusnya identitas penyebar chat tersebut diketahui dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Eggi menyebut Rizieq juga diperlakukan secara diskriminatif.
"Kepada habib tidak ada gelar perkara dan mau ditahan. Nah ini kan diskriminatif secara hukum," ucap Eggi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mencari siapa pemilik situs baladacintarizieq yang menyebarkan percakapan diduga Rizieq dan Firza.
Menurut Iriawan, berdasarkan informasi dari penyidik yang diperolehnya, alamat internet protokol yang digunakan pelaku berada di Amerika.
"(Server) itu dari luar, dari Amerika, anonymous. Kami sedang lakukan penyelidikan," ujar Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Atas dasar itu, kata Iriawan, penyidik sedikit kesulitan untuk mencari tahu penyebar konten pornografi tersebut.
Dia akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menyelidikinya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Kedua orang tersebut dikenakan pasal pornografi.
Adapun Rizieq saat ini berada di Arab Saudi.
Penulis: Nursita Sari
Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan karena Penyebarnya "Anonymous"