TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengguna sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi.
Sebuah video diunggah ke akun media sosial, Kamis (29/6/2017) memperlihatkan pengendara motor masuk ke jalan tol dan memacu tunggangannya dengan kecepatan tinggi.
Kejadian yang diperkirakan berlangsung di ruas tol Karawaci arah Jakarta ini terjadi di malam hari.
Pengendara motor melewati berbagai kendaraan ke kiri dan kanan lalu menuju pintu keluar tol.
Menanggapi kejadian yang sudah berkali-kali ini, Brigjen Polisi Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, coba mengingatkan peruntukan jalan tol sebagaimana mestinya.
“Jalan tol (highway), jalan khusus yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi. Jadi kalau dari peruntukan, kita lihat kapasitas mesin kendaraan tersebut,” ucap Chryshnanda saat dihubungi Otomania, Kamis (29/6/2017).
Jika kendaraan tidak memenuhi syarat maka pengendara dapat terlibat masalah atau menghambat produktivitas pengguna jalan lain.
Tentu ini akan berbahaya bagi dirinya juga orang lain yang menggunakan jalan bebas hambatan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, jalan bebas hambatan ini diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pada jalan tol, dapat dilengkapi jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Saat ini jalan tol yang memiliki akses bagi pesepeda motor adalah jalan tol Suramadu (Surabaya – Madura) dan jalan tol Bali Mandara.
Jalan tol ini memiliki jalur terpisah dengan jalur mobil sehingga keamanan pengguna motor dapat lebih terjamin.