Berdasarkan informasi yang dia terima, korban merupakan istri siri tersangka.
Viral! Temukan Uang Rp 400 Juta Milik Penumpang, Kernet Bus Hanya Diberi Permen https://t.co/CKEutcBq63 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Adapun tersangka merupakan salah satu anggota Lembaga Syawada Masyarakat (LSM) di daerah Kabupaten Bekasi.
“Tinggal di sini kurang lebih selama setahun dan memang kerap terjadi keributan,” kata Rahmat.
Meski warga sering mendengar keributan, namun warga enggan campuri urusan rumah tangga korban dan tersangka.
“Tidak enak kalau mencampuri rumah tangga orang. Kalau bersosialisasi sih suaminya baik-baik saja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.