Baca: Disiram dengan Bensin Pertamax, Muhammad Al Zahra Diduga Dibakar Hidup-hidup
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.
Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Sebelum Mata Najwa Stop Tayang, Ternyata Najwa Shihab Sudah 2 Tahun Ini Tak Bekerja di Metro TV
"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.
Baca: BIKIN KETAWA! Siswa Ini Bingung Disuruh Gurunya Membuat Puisi, Bikin Sekenanya Malah Dapat Nilai A
Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.
"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.