"Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis, tidak terstruktur, artinya spontan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.
Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.
Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.
"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Reporter: Mohamad Yusuf