Dari tindak kejahatan yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir, C menikmati penghasilan tersebut untuk keuntungan pribadi.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan bank Mandiri dan kartu debitnya, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Agung mengatakan, penyidik menduga C tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu, pihaknya tengah menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan C.
Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.
Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Bahkan, pihak bank pun tidak boleh mengambil informasi data nasabah selain kepentingan perbankan.
"Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka, berdampak kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang," kata Agung.
Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 Ayat (2) jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto meyakini, kasus praktik jual beli data nasabah juga melibatkan orang dalam.
"Kami perkuat internal karena jual beli ini kan pasti dari internal juga," ujar Suprajarto usai acara penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Berbeda dengan BRI, Suprajarto memastikan BRI telah memiliki sistem deteksi dini penyelewengan data nasabah. Dengan sistem itu, BRI bisa mengetahui siapa yang mengambil data itu dan ke mana data itu diberikan.
Menurut Suprajarto, sistem deteksi dini itu dibuat agar karyawan tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan kerahasiaan bank. Meski begitu, jaminan 100 persen aman belum bisa diberikan.
"Tapi kami akan berupaya semaksimal mungkin agar data nasabah itu enggak ke mana-mana," kata Suprajarto. (sen/kps)