"Yang harus dilakukan adalah menawarkan kepada yang bersangkutan untuk didaftarkan BPJS. Kalau tidak mampu membayar preminya, asal dia mau di kelas 3, maka preminya akan dibayar oleh pemerintah," ucap Koesmedi.
Kasus bayi Debora
Terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi menyebut pihak rumah sakit sudah memberikan penanganan pertama hingga kondisi Debora sempat membaik.
"Kemudian selanjutnya karena resustasi (CPR) penanganan awalnya itu belum berhasil benar, maka pasien (Debora) harus dirawat di ICU. Ketika harus dirawat di ICU itulah, pihak rumah sakit meminta uang muka," kata dia.
Baca: Viral! Rekaman Pria Lantunkan Azan di Istana Alhambra Spanyol, Terdengar Suara Tangis!
Karena uang yang dimiliki orangtua Debora tidak cukup, pihak rumah sakit memutuskan merujuk bayi berusia empat bulan itu ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tanpa memasukannya dulu ke ruang PICU.
Pihak RS Mitra Kalideres tidak memasukkan Debora ke ruang PICU untuk sementara sebelum dipindah ke rumah sakit kemitraan BPJS karena orangtua tidak melunasi uang muka belasan juta rupiah.
"(Tidak dimasukkan ke ruang PICU) karena pihak rumah sakit memberitahu bahwa dia harus membayar uang muka," kata Koesmedi.
KOMPAS.com/Nursita Sari
Artikel ini sudah dipublikasi KOMPAS.com dengan judul: Dalam Kondisi Darurat, Bagaimana Aturan Penanganan Pasien?