"Tapi diklarifikasi dulu, jangan langsung vonis, harus ada mekanisme peradilan," kata Jimly.
Oleh karena itu, Jimly meminta bila peristiwa dugaan pelanggaran terhadap pasien terjadi, maka pihak rumah sakit juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang mereka anggap benar.
"Pihak rumah sakit saya anjurkan jangan takut membuktikan bahwa dia benar," kata Jimly.
Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.
Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.
Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.