TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah meringkus tiga pelaku penjual video pornografi anak sesama jenis, polisi akhirnya membeberkan masing-masing peran tiga orang tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni Y (19), Ham alias Uher (30), dan I (21). Y, berperan sebagai admin grup telegram premium Video Gay Kids (VGK). Ia juga anggota pada grup aplikasi pesan singkat Whatsapp 'Anak Indonesia'.
Y, juga turut serta menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup. Ia telah melakukan aktivitas itu, sejak 2017. Grup tersebut untuk bertukar serta menyebarkan video dan foto pornografi anak secara gratis.
"Y menjual gambar atau video seharga Rp. 10 ribu sampai Rp 50 ribu. Pemesan yang sudah membeli, akan dimasukan ke grup telegram VGK Premium," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Sementara, H alias Uher menjual video serta foto berkonten pornografi anak lewat Twitter. Ia mengelola dua akun, yakni @NoeHermawanZ, dan @febrifebri745. H menjual video atau gambar pornografi anak dengan harga Rp. 100 ribu per 50 video.
"Pembayarannya dengan sistem transfer pulsa," ujar Adi.
Sedangkan I, menggunakan akun facebook, @FreeVGK69, dan blog pribadi dengan alamat domain freevgk.blogspot.co.id untuk wadah pecinta sesama jenis. Ia menyediakan koleksi-koleksi tautan yang dimiliki Y. Tautan berisi video pornografi anak sesama jenis (gay).
Hasil analisa data digital polisi, ditemukan sekitar 500 sampai dengan 1.000 file atau tautan video serta gambar pornografi anak pada masing-masing tersangka. Polisi juga menyita rekening yang diduga digunakan dalam transaksi memperjualbelikan video tersebut.
Atas perbuatannya itu, ketiganya terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No. 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan/atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.