TRIBUNNEWS.COM, DEPOK — Pelaku pembunuhan Samsiah (40) pekerja rumah tangga di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Sukmajaya, Kota Depok, akhirnya dibekuk kepolisian.
Diketahui pelaku yang menewaskan Samsiah, Minggu (5/11/2017) lalu bernama Suwandi alias Wandi.
Polisi membeberkan, Samsiah yang sedang mengandung janin empat bulan sempat berhubungan badan dengan tersangka Wandi di rumah keluarga Gultom, majikan Samsiah.
Baca: Wanita Korea Utara Kumpulkan Uang Hadiah Bagi Orang yang Berhasil Bunuh Kim Jong Un
"Korban sempat berhubungan badan di kamar korban lantai atas," kata Kepala Polres Depok Kombes Herry Heryawan dalam laporannya, Selasa.
Setelah berhubungan, tersangka dengan korban cekcok karena korban menagih utang kepada tersangka.
Cekcok mulut berlanjut dengan aksi kekerasan fisik.
Tersangka menusuk dan mencekik korban.
Baca: Seorang Ibu di Swiss Dipenjara 11 Tahun Akibat Bedah Sendiri Tenggorokan Bayinya
Setelah korban tewas, tersangka kemudian mengambil barang barang milik korban, antara lain dua unit telepon genggam merek Samsung dan Nokia.
Setelah itu, tersangka kabur dengan sepeda motornya.
Suwandi alias Wandi terancam dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Suwandi alias Wandi terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Terlalu Rajin Lakukan Pekerjaan Rumah Dari Cuci Baju Hingga Masak, Pria Ini Malah Dicerai Sang Istri