Selain itu, barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan dan lainnya.
Untuk telepon selular akan dilelang dalam bentuk paket dan satuan dengan jenis beragam.
Sementara kendaraan bermotor yang dilelang harganya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1,2 miliar. Jenisnya beragam mulai dari SUV, sedan, hingga sepeda motor.
Adapun harga awal barang lelang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Persyaratan lelang di antaranya memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut atau di website KPK di www.kpk.go.id.
Penulis: Robertus Belarminus
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lukisan Mahal Terpidana Suap Reklamasi M Sanusi Ikut Dilelang KPK