"Enggak ada iuran, ya paling kalau ada yang minta kita kasih seikhlasnya, tapi bukan iuran sewa lahan," kata Sugeng.
Lain halnya dengan Najamudin, salah seorang pedagang pakaian yang berjualan di atas trotoar tepat berada di seberang stasiun. Dia harus membayar uang sewa setiap bulannya sebesar Rp 1 juta.
"Bayar tiap bulan, ada juga yang harian. Meskipun bayar tapi kan kita bisa jualan disini, orang yang beli juga banyak," kata Najamudin.
Menurut Najamudin, uang iuran tersebut sifatnya tidak resmi. Jadi, jika sewaktu-waktu ada penertiban, dia hanya bisa pasrah untuk membereskan dagangannya.
"Ya kalau disuruh diberesin ya kita beresin, tapi kalau sudah enggak ada Satpol PP ya kita pasang lagi," ucapnya.
Penulis: Iwan Supriyatna
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Anies-Sandi Top PKL Boleh Dagang di Trotoar, Zaman Pak Ahok Diangkut"