TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 kucing liar di RT 06 dan 08/RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Utara.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara Rita Nirmala mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan kucing-kucing liar tersebut dianggap meresahkan warga sekitar.
Baca: Santap Gurame dan Tumis Genjer di Puncak, Ini Nilai Tagihan Makan Siang Jokowi dan Rombongan
Sehingga, petugas dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Kucing-kucing liar di sana suka merusak dan mengacak-acak tanaman warga, sehingga dianggap meresahkan," ungkap Rita, Jumat (15/12/2017).
Baca: Kabel Siluman yang Jadi Biang Keladi Penyebab Banjir Tersebar di 62 Titik di Jakarta Selatan
Rita menambahkan, jumlah kucing-kucing liar di lokasi tersebut sangat banyak, sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan secara sekaligus.
Alhasil, pihaknya akan menjadwalkan kembali penangkapan kucing liar di lokasi tersebut ke depannya.
"Jumlah kucing liar di sana ada banyak sekali, sehingga nanti dijadwal ulang bulan depan untuk kembali dilakukan penangkapan," ujarnya.
Baca: Keberadaan Kabel Utilitas Siluman Jadi Penyebab Banjir Jakarta
Selanjutnya, petugas membawa kucing-kucing liar tersebut ke Rumah Observasi Rabies Balai Kesehatan Hewan dan Ikan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selama berada di sana, petugas akan menindaklanjuti kondisi kesehatan hewan tersebut.
"Nantinya petugas di sana akan memeriksa kondisi kesehatan hewan tersebut, kalau sakit diobatin," jelas Rita.
Baca: Terasa Ada yang Mengganjal Saat Pakai Bra, Ternyata Suami Selipkan Barang Ini di Pakaian Dalam Istri
Jika nantinya sudah dinyatakan sehat, petugas akan memisahkan kucing-kucing tersebut di sebuah ruangan khusus, apabila ada warga yang ingin mengadopsi.