Lantaran bingung untuk menyalurkan birahi, MS akhirnya nekat mencabuli tiga murid.
"Pengakuannya baru sekali mencabuli mereka, tapi keterangannya masih kita dalami karena khawatir ada korban lain," cetus Dedy.
Dedy memastikan, tiga murid itu belum menjadi korban sodomi.
Hal itu terungkap berdasarkan fakta yang didapat, yakni surat visum rumah sakit dan keterangan korban serta tersangka.
"Tapi perbuatan MS sangat merusak psikis ketiga korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri