"Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah. Bunganya dan lain-lain, dengan Bank DKI. Skemanya dengan Bank DKI. Kita akan tanggung semuanya," ujar Anies di Balai Kota, Jumat (19/1/2018).
Karena bunga cicilan ditanggung pemerintah, masyarakat pembeli hunian tersebut hanya akan membayar sejumlah hunian yang dibelinya saja.
Misalnya membeli tipe 21 dengan harga Rp 185 juta, tinggal dibagi tenor cicilan tersebut.
"Sehingga masyarakat tidak harus menanggung bebannya. Nanti kita akan hitung semuanya dalam skema pembiayaannya. Nanti akan muncul bulanannya," tutur Anies.
Anies mengakui, dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI), harus ada DP rumah, meski hanya 1 persen.
Dalam program hunian DP 0 rupiah, uang muka sebesar itu disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, sehingga menjadi 0 bagi pembeli.
Lalu bagaimana dengan bunga cicilan 5 persen? Apakah akan disubsidi sebagian dengan dana APBD atau ditanggung masyarakat?
"Tidak, semua ditanggung pemerintah," jawab Anies.
Anies mengatakan bahwa masalah bunga masih akan dibahas dengan Bank DKI. Dia hanya memastikan masyarakat tidak akan menanggung beban.
"Nanti kami hitung semuanya di dalam skema pembiayaannya, nanti akan muncul bulanannya," ujarnya.
Melebihi masa jabatan
Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan, bahwa Anies bisa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) jika bunga cicilan sebesar 5 persen ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jangka waktu yang panjang, bisa sampai 20 tahun atau 25 tahun.
"Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya," ujar Prasetio ketika dihubungi, Jumat (19/1/2018).
Prasetio mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.