Dalam Pasal 54 ayat (6) dengan tegas disebutkan bahwa penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
"Jadi kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," ujar Prasetio.
Payung hukum
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadianysah, mengatakan seharusnya Anies-Sandi membuat Pergub dan Perda sebagai payung hukumnya.
Apabila tak ada Pergub dan Perdanya, Trubus tak yakin kebijakan itu akan terus berjalan setelah gubernur dan wagub berganti.
Padahal cicilan DP hunian nol rupiah itu bakal terus berjalan selama 25 tahun.
"Apakah ketika gubernur berganti, ada jaminan tidak akan mengganti kebijakan tersebut? Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti," ucap Trubus. (m14/ote/Kps)