TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, hakim melanjutkan sidang gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, karena menilai pemanggilan terhadap Veronica sudah dirasa cukup.
Vero telah dua kali absen dalam sidang cerai yang digelar di PN Jakarta Utara, yaitu pada 31 Januari lalu dan Rabu (7/2/2018) ini.
Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan.
Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dari penggugat.
"Jadi sikap majelis menganggap cukup panggilan itu sehingga majelis menyimpulkan pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, masuk pada pembuktian. Tidak ada pencabutan gugatan, artinya bertetap pada gugatan," kata Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu siang.
Baca: Istri Ahok Menangis di Pelukan Iriana Jokowi
Hakim, kata Jootje, menilai ketidakhadiran Vero dalam dua kali persidangan diartikan sebagai Vero melepaskan hak untuk membela hak-haknya.
Kehadiran Vero pada saat sidang pembuktian juga tidak akan berpengaruh karena seluruh keputusan akan diserahkan kepada hakim yang melihat bukti-bukti gugatan yang diajukan pihak Ahok.
Hakim tidak akan lagi melakukan panggilan kepada Vero.
"Sudah tidak akan dipanggil lagi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Majelis menilai tergugat (Veronica) sudah melepaskan hak-haknya untuk membela haknya. Itu (namanya) pemeriksaan tanpa hadirnya tergugat," kata Jootje.
Veronica tidak hadir dalam dua kali persidangan dan hanya menitipkan surat kepada adik Ahok, Fifi Lety Indra.
Surat itu menyebutkan, Veronica menyerahkan seluruh keputusan persidangan perceraiannya kepada hakim.
Ahok menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018 karena masalah pribadi yang telah berlangsung selama tujuh tahun.
Penulis: Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Veronica Tan Dianggap Telah Melepaskan Haknya Membela Diri