TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial ES (59) melakukan aksi bejatnya, yaitu melakukan kejahatan seksual terhadap anak berinisial CH di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan warga atas adanya dugaan pencabulan yang dilakukan ES terhadap CH yang merupakan tetangga korban.
Pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku yang beralamat di RT 06/03 Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar Oktober 2017.
Baca: KPK Kembali Periksa Walikota Mojokerto Terkait Suap Pembahasan APBD 2017
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara meraba kemaluan korban dengan jari tangan, dan kemaluan pelaku juga digesek-gesekkan ke kemaluan korban. Puas melakukan aksinya, korban kemudian diberi uang Rp 2.000," ujar Maulana, Rabu (7/2/2018).
Berbekal laporan tersebut, pihaknya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Iwan Ridwanullah, kemudian menangkap ES di kediamannya pada Selasa (6/2/2018) malam.
Baca: Saking Tak Tahan Difitnah, SBY Utarakan Ingin Lapor Sendiri ke Bareskrim
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa baju terusan berwarna merah bawahan biru gelap bermotif polkadot, dibawa ke Mapolres Tebet guna proses penyidikan.
"Kasus masih didalami. Apabila terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya (Warta Kota/Dwi Rizki).