TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menilai laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai hal wajar.
"Iya, biasa saja itu," tutur politisi Partai Gerindra itu ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Menurut dia, pelaporan merupakan risiko yang harus dijalani seorang gubernur. Apalagi, dia menilai, masih ada warga ibu kota yang belum 'move on'.
Padahal Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah lebih dari tiga bulan memimpin ibu kota.
"Jadi gubernur pasti banyak yang ngelaporin. Apalagi banyak yang belum move on," kata dia.
Dia menegaskan, kebijakan Anies-Sandiaga ditujukan untuk rakyat kecil.
"Saya kasih tahu saja sekarang gubernurnya Anies-Sandi. Programnya buat rakyat kecil," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: 1.397 Kader Siap Ikuti Rakernas III PDI Perjuangan di Bali
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Muannas menerangkan selama dua bulan penutupan jalan dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum. Yakni, dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
"Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," ujarnya.
Laporan terhadap Anies, ucap Muannas, juga merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.