Sehabis memperkosa MI mengantar SA lagi sambil melarang SA melapor ke siapapun.
Tapi SA tetap memilih melapor ke polisi dan MI diringkus dengan mudah di warungnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit motor honda vario milik MI, satu buah celana dalam milik SA, satu stel pakaian yang sobek milik SA dan satu bra milik SA.
MI terancam dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Wanita Garut Babak Belur Diperkosa Pria Pelabuhan Tanjung Priok
BERITA REKOMENDASI