Laporan wartawan Wartakotalive Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tidak semua truk yang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak akan ditilang.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono, menyebut mereka yang tidak akan ditilang, adalah kendaraan golongan III, IV dan V, yang sudah berada di dalam tol sebelum pukul 06.00-09.00 WIB.
"Kalau sudah terlanjur masuk sebelum jadwal pembatasan, truk tetap melaju untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya saat dihubungi Minggu (11/2/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Mencatat di Persidangan, Setnov, Rita Widyasari dan Bos First Travel
Tol yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Marga ini biasa digunakan sebagai jalur distribusi barang dari dan ke kawasan industri di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang hingga Provinsi Banten.
Namun sejak beberapa bulan terakhir arus lalu lintas di tol Japek sangat padat. Selain volume kendaraan cukup tinggi, di sana juga ada tiga mega proyek pemerintah yang dilakukan secara bersamaan.
Proyek itu adalah pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di sisi selatan tol, proyek tol Jakarta-Elevated di median jalan tol dan pembangunan light rail transit (LRT) di sisi utara tol.
Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan
Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemudian mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2019 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.
Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.