Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto bahwa benar BASIS Shooting Club tersebut tercatat dalam keanggotaan Pengprov Perbakin DKI Jakarta.
Menurutnya, aksi membawa-bawa kartu club menembak anggota Perbakin yang bukan miliknya itu serta membawa senjata air soft gun, patut diselidiki.
Dari mana dia memperoleh senjata air soft gun dan kartu keanggotaan club Menembak Perbakin itu. Menurutnya harus ada sanksi yang keras dan tegas.
"BASIS Shooting Club memang Tercatat di Pengprov Perbakin. Tapi yang diketemukan itu, kartu yang dikeluarkan oleh klub tersebut dan bukan kartu keanggotaan Perbakin. Kalau kartu Perbakin berbeda dengan itu," jelas Ketua Umum Pengprov Perbakin DKI Jaya, Irjen Setyo Wasisto, Sabtu (31/3/2018).
Setyo menjelaskan, menjadi anggota di sebuah klub tak berarti otomatis menjadi keluarga besar Perbakin. Kemudian Setyo juga menerangkan kartu anggota klub menembak tidak dapat melegalisir kepemilikan senjata.
"Klub tidak berwenang mengeluarkan kartu senjata. Yang mengeluarkan kartu senjata hanya Baintelkam Polri," jelasa Setyo.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Penegakkan Disiplin Anggota PB (Pengurus Besar) Perbakin, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan,
dapat dipastikan kartu anggota club menembak yang berada ditangan oknum tersebut jelas milik orang lain dan bukan milik yang bersangkutan.
Kartu yang dimaksud bukan kartu keanggotaan Perbakin tapi kartu keanggotaan sebuah club menembak yang berkedudukan di DKI Jakarta.
Kedua, setelah mendapat konfirmasi secara official, kami pasti akan panggil pengurusnya dan oknum pemilik kartu tersebut harus di beri sanksi keras dan tegas.
"Menurut aturan senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak tidak boleh di bawa keluar lapangan dan harus dititip di locker club menembak tersebut," ungkap Bamsoet.
Ketiga, lanjutnya, Perbakin mendorong pihak kepolisian memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, diberitahukan kepada khalayak masyarakat dan penegak hukum, agar segera melaporkan dan menindak tegas oknum yang mengaku-ngaku anggota Perbakin namun bersikap arogan dan sok jagoan. Dalam aturan Perbakin jelas.
"Mengacung-acungan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, itu pelanggaran berat dan bisa dipidana;" Bamsoet menegaskan.
Kelima, seorang anggota Perbakin pasti di bekali oleh tanda identitas anggota Perbakin dengan kualifikasi tertentu.
"Misalnya, dalam kartu Perbakin pasti akan ada dan terlihat kode-kode di sudut kanan atas. Seperti Kode ‘TS’. Itu kepanjangan atau singkatan dari Tembak Sasaran. Itu artinya kode keanggotaan yang sudah mahir menembak di cabang atau kelas Target atau Sasaran tidak bergerak," jelasnya.
Kode kartu keanggotaan lainnya: ‘TR’ siangkatan dari Tembak Reaksi. Diberikan kepada anggota Perbakin yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak.
Sementara kode lainnya: ‘B’ di sudut kanan atas seperti kode TS atau TR. yang Artinya Ijin Berburu. Diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS (tembak sasaran) maupun di TR (tembak reaksi) dan lulus penataran dan praktik Berburu Menembak dengan senjata laras lanjang (senapan berburu) dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.
Untuk bisa memiliki ijin olahraga menembak ataupun Berburu dari Perbakin tidaklah mudah dan tidak sembarangan orang bisa memilikinya.
"Dia harus anggota club menembak atau Berburu dan tidak bisa perorangan. Kedua, memiliki senjata (pistol, laras pendek atau laras panjang) dengan spesifikasi tertentu. Seperti kaliber 9mm, 38, 40 atau lebih," kata Bamsoet.
Ketiga, senjata olah raga menembak tersebut tidak boleh di bawa keluar arena atau tempat latihan dan harus dititip di locker kantor Lapangan Tembak Perbakin dengan pengawasan ketat bagian intelejen dan keamanan Polda setempat.
Senjata olah raga menembak tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan pertandingan atau berburu. Anggota perbakin hanya diperbolehkan membawa senjata api yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri.
Sebelumnya, mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY warna hitam yang dikendarai Teza melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strob.
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver dari jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.
Anggota patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian mengikuti mobil tersebut. Ketika mobil itu melintas di Gerbang Tol Kuningan, polisi memberhentikannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, 6 butir amunisiairsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil tersebut