Setelah sebelumnya ada warga atas nama Sutiman menggugat tanah itu.
Belum dilanjutkannya pembangunan, dikatakan Teguh juga lantaran di atas lahan masih terpasang plang milik Polda Metro Jaya yang bertulisan ‘Dalam Pengawasan.’
"Kami saat ini menunggu penyelesaian administrasi atas tanah itu,”katanya.
Adapun Teguh mengungkapkan bahwa pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini bertujuan untuk mengurangi banjir di tiga wilayah.
Yakni wilayah Cakung, Cilincing, Rorotan.
"Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter,” kata Teguh.
Untuk diketahui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitar 3 tahun. Waduk yang telah hampir selesai dan menelan biaya puluhan mlilyar dana pengembang terhenti.
Akibat adanya klaim dari beberapa pihak yang merasa memiliki hak atas lahan milik Pemprov DKI tersebut.
Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas ± 25 Ha merupakan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996 - 01.07.02.01.00011.
Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Sutiman Cs.
Revitalisasi areal rawa seluas 25 ha menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/ - 1.711.534/ 2016 tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kepada salah satu perusahaan pengembang Perumahan.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pemprov DKI Tak Punya Alasan Tidak Selesaikan Waduk Rorotan