News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kasus Persekusi di Cikupa Ini Menangis Saat Baca Pembelaannya di Persidangan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komaruddin (ketua RW) menangis setelah mengikuti sidang pembelaan yang dilaksanaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun penjara

2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun penjara

3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun penjara

5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun penjara

6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun penjara

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Pembelaan, Ketua RT Terdakwa Penelanjangan Sejoli Cikupa Tangerang Kembali Menangis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini