Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun penjara
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun penjara
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun penjara
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun penjara
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun penjara
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun penjara
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sidang Pembelaan, Ketua RT Terdakwa Penelanjangan Sejoli Cikupa Tangerang Kembali Menangis