TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Diskotek Exotic di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tampak sepi, Selasa (17/4/2018).
Pantauan Warta Kota, sama sekali tak tampak aktivitas di sekitar gedung berlantai 4 tersebut.
Hanya ada dua lampu yang dinyalakan di depan gedung, sehingga suasana di sekitarnya terlihat gelap. Rupanya, diskotek tersebut memang sudah tidak beroperasi alias tutup.
Manajemen Exotic memutuskan untuk menutup diskotek tersebut sejak Minggu (15/4/2018) lalu.
Staf Humas Exotic, Tete Martadilaga, menyatakan bahwa keseluruhan operasional diskotek sudah dihentikan sejak Minggu.
"Ya benar, sebelum ditutup Pemprov DKI besok, kami sudah berhenti operasional dari hari Minggu," kata Tete saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang memberi waktu 5 hari kepada manajemen Exotic untuk menutup usahanya, sejak dikeluarkannya surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pada Kamis (12/4/2018) lalu.
SK yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu menyatakan PT Exotic Paradise harus ditutup dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak surat itu dikeluarkan.
Jadi manajemen diberi waktu hingga Selasa (17/4/2018) kemarin untuk menutup sendiri usahanya.
Rupanya manajemen memutuskan untuk segera menutup Exotic. Akhirnya, diskotek itu ditutup 3 hari sebelum batas waktu dari Pemprov.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic setelah seorang pengunjung ditemukan meninggal pada Minggu 1 April 2018 silam, diduga karena overdosis narkoba.
Namun menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Tinia Budiati, tewasnya pengunjung yang overdosis itu bukan satu-satunya alasan pihak Pemprov menutup Exotic.
Tinia menyebutkan, Pemprov sudah lama memantau dan memegang bukti adanya peredaran narkoba di diskotek tersebut. "Kami melakukan ini (penutupan) berdasarkan data," kata Tinia.
Baca: Operator Seluler Akan Blokir Nomor Seluler Prabayar yang Registrasinya Tak Sah