Selain Diskotek Exotic, Pemprov DKI juga mencabut izin Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.
Sense juga diberi waktu 5x24 jam. Batas waktunya juga sama, yakni Rabu (18/4) ini.
Pencabutan izin Sense dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek karaoke itu pada Rabu (11/4) malam. Sebanyak 36 orang diamankan.
Mereka adalah pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam tersebut. Dari tes urine terhadap mereka, 24 orang diantaranya terindikasi positif mengunakan narkotika.
Aparat juga mengamankan beberapa barang bukti narkoba.
Sudah tamat
Keputusan penutupan Sense Karaoke dan Diskotek Exotic pasca pencabutan izin usaha yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta diyakinkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah final. Kedua tempat hiburan itu akan dipastikan tutup Rabu (18/4/2018) ini.
"Sudah selesai, tamat, termasuk restoran (Sense). Izinnya sudah dicabut, termasuk bisnis lainnya," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta,Toni Bako, saat dihubungi pada Selasa (17/4/2018).
Terkait tahapan penutupan, Toni menjelaskan bahwa kewenangan untuk itu dipegang sepenuhnya oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Pihaknya hanya melakukan pengawasan, sehingga apabila kedua usaha belum ditutup dalam kurun waktu 5 x 24 jam setelah surat pencabutan izin dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP akan melakukan penutupan paksa.
"Itu (eksekusi) Satpol PP, kita pengawasan saja. Kalau masih belum tutup, baru nanti ditutup paksa," tegas Toni.