News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Depok, Eskavator Dikerahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Puluhan bangunan liar (bangli) di Jalan Nusantara yang masuk di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Beji, Kota Depok, dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Rabu (18/4/2018).

Penertiban ini dilakukan Satpol PP Depok dengan melibatkan TNI dan Polri.

Pantauan Warta Kota, di lokasi pembongkaran, Rabu, selain dilakukan secara manual, pembongkaran sebagian bangunan liar yang berdiri di pedestrian jalan itu juga dilakukan dengan menurunkan satu alat berat berupa backhoe.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan karena ada beberapa bangunan liar yang semi permanen dan cukup sulit dibongkar secara manual oleh petugas, pihaknya menurunkan satu alat berat ke lokasi pembongkaran.

Baca: Lucinta Luna Beberkan Para Pria yang Pernah Jalin Hubungan dengannya, Siapa Saja?

"Sehingga ada satu alat berat kami turunkan untuk menertibkan bangunan liar di sana," kata Yayan, Rabu (18/4/2018).

Ia menjelaskan pembongkaran paksa dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dan surat perintah bongkar, yang dilayangkan pihaknya ke para pemilik bangli tidak juga diindahkan.

"Sehingga hari ini bangli mereka kami bongkar paksa. Sebab banyak dari mereka yang tidak juga membongkar sendiri bangunannya" kata Yayan.

Menurutnya keberadaan bangli tidak pada tempatnya karena menutup pedestrian jalan. Sehingga mereka dianggap melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Semua bangunan liar yang dibongkar adalah non permanen atau semi permanen," kata Yayan.

Rata-rata tambah Yayan, para pemilik menggunakan dan membangun bangli di sana sebagai tempat usaha.

Sementara itu Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PPDepok, Kusumo, menjelaskan setelah bangli dibongkar paksa, lahan dimana tadinya bangli berada akan dikembalikan sesuai fungsi lahan yang semestinya.

"Lahan pedestrian atau trotoar akan dikembalikan menjadi pedestrian dan mengembalikan hak pejalan kaki. Lainnya akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau atau RTH. Semua lahan dimana bangli ini berdiri adalah aset Pemkot Depok, yang peruntukkannya adalah bagi kepentingan umum," kata Kusumo, saat memimpin pembongkaran paksa bangli, Rabu.

Baca: Kursi DPR RI Pada Pemilu 2019 Bertambah Jadi 575

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini