TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tiga pasutri diciduk polisi di sebuah hotel di Lawang, Malang, Minggu (15/4/2018).
Mereka adalah THD (53), warga Keputih, Sukolilo Surabaya, RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).
Keenam orang itu tengah berpesta seks 'swinger' alis tukar pasangan saat digerebek Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca: Besok Jokowi Dijadwalkan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bandara Lanud Jenderal Soedirman
Kasus ini terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat soal aktivitas sosial menyimpang.
THD ditetapkan tersangka, dan lima orang lainnya jadi korban.
Dari penangkapan keenam pelaku penyimpangan ini, terdapat 5 fakta yang telah dihimpun Tribun-Video.com dari TribunJatim.com, Selasa (17/4/2018), berikut:
1. Cara berkomunikasi
Para pasutri yang terlibat dalam aktivitas seks menyimpang itu berkomunikasi via Whatsapp dan Twitter.
"Para pasutri ini diamankan atas aktivitas seks menyimpang. Mereka membuat grup dan berkomunikasi di grup media sosial (medsos) WhatsApp dan Twitter, saling bertukar pasangan dan diamankan di hotel di Malang," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (16/4/2018).
2. Tersebar di Jatim
THD adalah inisiator dan pembuat grup WA, yang anggotanya telah tersebar di Surabaya Malang, Sidoarjo, Jember, dan berbagai kota lainnya di Jawa Timur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Yudhistira menuturkan, grup WA itu dinamai sparkling dan beranggotakan 28 orang.
3. Syarat jadi anggota