Selanjutnya, ucap Ivertson, penyidik bergerak ke Rumah Sakit Umum Tangerang.
Kondisi mayat ditemukan dalam kondisi luka bakar di seluruh tubuh.
Polisi kemudian menginterogasi AZ dan ia mengakui ikut bersama Stefanus membawa mayat korban ke pantai tersebut.
Atas pengakuan itu, tim reserse kriminal Polsek Tambora meringkus Stefanus.
Stefanus sendiri bekerja sebagai pengemudi taksi daring, dan berbisnis jual-beli online.
Sementara Laura merupakan lulusan strata dua di salah satu universitas di Australia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla B-1044-BYT, wama silver metalik, satu buah selimut tebal wama pink, yang bemoda darah dan seperengkat baju yang bemoda darah dalam kantong plastik hitam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.