"Keenamnya pun membacok korban ini menggunakan masing-masing sebilah penggaris besi panjang 30 sentimeter. Dan membacoknya pula di bagian tubuh korban beda-beda," kata Ewo.
Menurut Ewo, seluruh korban melukai tubuh korban dibagian tengah punggung menggunakan celurit.
Sisanya pada bagian kaki kanan, punggung sebelah kanan menggunakan penggaris besi yang telah mereka persiapkan.
Karena masih di bawah umur, jelas Ewo, ketujuh pelaku telah diberitahukan ke pihak sekolah masing-masing serta kepada orangtuanya.
"Sudah tahu semua orangtuanya. Kebanyakan orang tua pada tidak tahu kalau anaknya kelakuannya di luar seperti itu. Mereka tahunya anaknya baik-baik saja," kata Ewo.
Dari perbuatannya, ke-7 ABG tersebut disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan namun, sambung Ewo, karena masih dibawah umur maka para pelaku akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak.
"Kami kan ada peradilan anak, undang-undangnya itu akan larinya kesana. Nanti berkasnya harus kita percepat juga," kata Ewo.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Kopi Darat Usai Saling Tantang di Facebook, ABG di Tangerang Dikeroyok Pakai Celurit