Saiful yang merasa ketakutan langsung menyerahkan telepon genggam miliknya kepada pelaku, sedangkan Yusron berusaha untuk melawan dengan cara melarikan diri.
Melihat korbannya lari, seorang pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit langsung menikam korban.
Yusron tumbang bersimbah darah, beruntung nyawanya masih selamat ia hanya mendapatkan perawatan 51 jahitan akibat luka sabetan celurit.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada disamping lokasi pembacokan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Begal yang Tikam Penjual Sate di Bekasi Tertangkap, Pelaku Cari Korban Secara Acak