News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadis SDA Terjerat Kasus Perusakan Lahan Warga, Anies Pastikan Pemprov Berikan Bantuan Hukum

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gebernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan. 

"Tentu (Bantuan hukum -red). Bahkan pas pemeriksaan Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). 

Anies mengatakan sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BPK) DKI Jakarta untuk menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perkara seperti itu. 

"Kalau udah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujar Anies. 

Anies berpesan agar PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk selalu berkonsentrasi dalam menjalankan tugas yang diberikan. 

Baca: Rupiah Diprediksi Terus Melemah oleh Rencana The Fed Naikkan Suku Bunga di Bulan September

"Kami percayakan pada proses hukum dan status beliau sendiri saat ini masih jadi kadis dan saya akan ikuti semuanya. Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif kalau tidak ya tidak," ujar Anies. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.

Teguh diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8/2018). 

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018, dimana penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut.

Teguh dilaporkan seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja. Sementara kasus yang menimpa Teguh terjadi pada Agustus 2016. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini