TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka membuat resah Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sejak kemarin, Rabu (29/8/2018).
Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP.
Pejabat ini dulunya merupakan salah satu yang direkomendasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pernah suatu ketika, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono merombak pejabat ketika dia menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.
Basuki atau Ahok melobi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar mengingatkan Sumarsono untuk tidak mengganti Teguh.
Baca: Ahok Belum Tahu Adanya Kebijakan Pendamping dari Pemprov DKI
Menurut Ahok, kinerja Teguh selama memimpin Dinas Tata Air DKI Jakarta sudah baik. Ahok mengatakan, Teguh telah membangun banyak dinding turap di tiap sungai.
Jangan sampai, hanya karena Teguh berlatarbelakang sarjana sosial lalu dicopot dari jabatannya.
"Makanya saya ngomong sama Pak Pras sebagai Ketua DPRD, jangan (dicopot). Saya bilang, tolong dimengerti subtansi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) itu sudah enggak bicara rumpun, tapi bicara kinerja," kata Ahok saat itu.
Teguh memang tidak memiliki latar belakang di bidang penataan air. Dia dulunya adalah camat, sampai Ahok mengangkatnya menjadi kepala dinas.
Namun, kini Teguh malah ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan perintah Ahok sebagai gubernur.
Lahan yang dipersoalkan Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Padahal, kata Teguh, aset di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Asetnya juga sudah tercatat dalam kartu inventarisasi barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Teguh bingung karena sikapnya mempertahankan aset pemda malah berujung penetapan tersangka. Sementara dulu dia diperintah untuk mati-matian memperjuangkan aset milik pemerintah.
"Kan Pak Ahok sering ngomong, teman-teman juga tahu, (kata dia) 'aset kita walaupun hanya seharga Rp 300.000, kamu pertahankan sampai mati-matian,'. Bekal itu masih terngiang di telinga saya. Jadi saya segera langsung amankan," ujar Teguh.
"Saya kan kerja menjadi tugas saya sebagai kadis, kok saya sekarang jadi tersangka sementara tanah itu tanah aset," tambah dia.
Lapor ke gubernur Atas kasus yang menimpanya itu, Teguh kemudian melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kata Teguh, Anies akan membantunya dalam masalah ini.
"Beliau pada prinsipnya juga membantu saya lah untuk menyelesaikan masalah ini. Saya bilang, 'saya menjalankan amanat dan menjalankan perintah Pak sesuai tupoksi tanggung jawab saya sebagai kadis'," ujar Teguh.
Dia juga sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta. Ini untuk memperjelas langkah hukum apa yang harus diambil atas penetapan tersangka ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat yang Dipertahankan Ahok Itu Jadi Tersangka karena Jalankan Perintah Atasan"
Penulis : Jessi Carina