"Tujuan integrasi adalah menurunkan biaya logistik, sehingga kalau diintegrasikan tarif golongan 1 akan turun menjadi Rp 15.000, sedangkan golongan IV-V menjadi Rp 30.000," ucapnya.
Basuki membantah tudingan soal kenaikan tarif terseselubung dengan adanya kebijakan tarif integrasi tol ini.
"Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," katanya.
Sebagai gambaran, saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.
Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500....
Langgar aturan?
Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) melanggar aturan.
Integrasi ini tidak sesuai dengan kaidah kenaikan tarif tol, yakni mempertimbangkan laju inflasi.
Sigit mengatakan, integrasi tarif tol JORR berpotensi melanggar pasal 48 UU Jalan.
Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek.
Kenaikan tersebut, tambah Sigit, sangat signifikan yaitu 57,8 persen dari tarif awal Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.
"Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya 3 persen per tahun maka kenaikan masksimal hanya 6 persen," kata Sigit dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Namun, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, integrasi ini berbeda dengan kenaikan tarif tol pada umumnya.
Meskipun dia mengakui, kenaikan tarif terutama bagi kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jarak dekat.