Pasal 43 ayat 1 huruf (b) UU Jalan disebutkan, jalan tol diselenggarakan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sementara, pasal 2 ayat 2 PP Jalan Tol dinyatakan, penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.....
Cukup sekali
Herry menambahkan, dengan integrasi ini, sistem transaksi yang sebelumnya dilakukan dua hingga tiga kali bila pengguna jalan melakukan perjalanan terjauh 76,8 kilometer di Tol JORR, kini cukup sekali yaitu di setiap on-ramp ruas Tol JORR.
Selain itu, sistem transaksi yang sebelumnya berlaku tertutup dengan dua hingga tiga pentarifan, nantinya akan berubah menjadi menjadi sistem terbuka dengan tarif tunggal.
"Itu yang dikeluhkan tarifnya naik dari Rp 9.500 jadi Rp 15.000, tetapi itu adalah untuk yang jarak pendek, sekali bayar. Jadi kalau dia hanya gunakan JORR W1, tentu dia akan mengalami kenaikan Rp 15.000," kata dia.
"Tetapi kalau dia dari JORR W1 ke Tanjung Priok, yang harus dibayar adalah Rp 34.000 golongan 1-nya. Sehingga turun dari Rp 34.000 menjadi Rp 15.000 G0longan 1-nya," lanjut Herry.
Herry mengklaim, dibandingkan pengguna JORR yang menempuh jarak pendek dan jarak jauh, maka jumlah yang melakukan perjalanan jarak jauh lebih besar.
"Karena Golongan 1 yang melakukan perjalan jarak pendek itu 38 persen. Jadi ini sekali lagi kami sampaikan, dengan gabungan sistem terbuka menjadi satu sistem, kita ingin mencari keseimbangan sistem baru," ujar dia. (Kompas.com)
Penulis: Dian Anditya Mutiara